Bahan pengawet ditambahkan ke dalam bahan makanan dengan tujuan memperpanjang umur simpan produk serta melindungi terhadap dekomposisi akibat mikroba maupun faktor lainnya. Akan tetapi, bahan pengawet dalam jumlah berlebih dapat mengakibatkan berbagai macam dampak negatif terhadap yang mengonsumsi produk tersebut. Oleh sebab itu, diperlukan regulasi untuk membatasi penggunaan bahan pengawet dalam produk pangan.
Aturan mengenai batas penggunaan pengawet diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2013 tentang Batas Maksimum Penggunaan Bahan Tambahan Pangan Pengawet. Dalam aturan tersebut, pengawet didefinisikan sebagai bahan tambahan pangan (BTP) untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme.
Sselain jumlahnya, BTP berupa pengawet juga dibatasi dalam jenisnya. Ada 10 jenis pengawet yang diijinkan untuk digunakan dalam bahan pangan yaitu:
- Asam sorbat dan garamnya (0-25mg/kg badan)
- Asam benzoat dan garamnya (0-5mg/kg badan)
- Etil para-hidroksibenzoat (0-10mg/kg badan)
- Metil para-hidroksibenzoat (0-10mg/kg badan)
- Sulfit (0-0,7mg/kg badan)
- Nisin (0-33000 unit/kg berat badan)
- Nitrit (0-0,06 mg/kg berat badan)
- Nitrat (0-3,7mg/kg berat badan)
- Asam propionat dan garamnya (tidak dinyatakan)
- Lisozim hidroklorida (tidak dinyatakan)
Regulasi penggunaan BTP pengawet dilaksanakan dengan adanya sertifikat analisis kuantitatif yang diperlukan oleh produk pangan.