Monday, 16 April 2018

Sertifikasi Halal


Sertifikasi halal menunjukkan bahwa sebuah produk memenuhi kategori halal menurut LPPOM MUI. Di Indonesia sendiri, sertifikasi halal dikeluarkan secara eksklusif oleh Majelis Ulama Indonesia. Untuk mendapat sertifikasi halal, ada beberapa tahapan yang harus dilewati oleh produsen.

Produsen harus memahami persyaratan sertifikasi halal sesua dengan HAS 23000, serta harus mengikuti pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH). SJH sendiri harus diterapkan oleh perusahaan sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Selanjutnya, produsen diwajibkan menyiapkan dokumen-dokumen untuk pengajuan sertifikasi halal, diantaranya: daftar produk, daftar dan dokumen bahan, daftar penyembelih (untuk rumah pemotongan hewan), matriks produk, manual SJH, diagram alir proses produksi, alamat tempat produksi, bukti mengikuti sosialisasi kebijakan halal, serta bukti pelatihan dan audit internal.

Pendaftaran untuk sertifikasi halal sendiri dapat dilakukan secara online melalui www.e-lppommui.org. Selanjutnya tempat produksi akan diaudit dan dilakukan monitoring pasca audit untuk memantau perbaikan yang dilakukan oleh produsen berdasarkan anjuran yang diberikan saat audit.


No comments:

Post a Comment