Perijinan Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah sebuah bentuk pemenuhan kewajiban pemerintah melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dalam menopang Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berperan penting dalam perekonomian nasional, serta menjamin bahwa produk pangan yang beredar di pasaran memenuhi persyaratan kesehatan dan keamanan pangan seperti tercantum pada UU No. 36 Tahun 2009 Pasal 111 ayat (1) mengenai kesehatan yang menyatakan bahwa makanan dan minuman yang digunakan
masyarakat harus didasarkan pada standar dan/atau persyaratan
kesehatan.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk menerima sertifikasi PIRT, diantaranya adalah: mengikuti penyuluhan keamanan pangan, lulus pemeriksaan sarana produksi PIRT, serta produk pangan harus lulus uji laboratorium untuk menjamin keamannan produk tersebut.
Materi penyuluhan keamanan pangan yang meliputi peraturan-peraturan di bidang pangan, teknologi pengolahan, cara produksi yang baik dan benar, hingga persyaratan label dan iklan pangan dapat disampaikan melalui beberapa metode seperti ceramah, diskusi, simulasi, pemutaran video, dsb. Sertifikat lulus penyuluhan keamanan pangan akan diberikan kepada peserta dengan hasil evaluasi minimal enam puluh (60).
Materi penyuluhan keamanan pangan yang meliputi peraturan-peraturan di bidang pangan, teknologi pengolahan, cara produksi yang baik dan benar, hingga persyaratan label dan iklan pangan dapat disampaikan melalui beberapa metode seperti ceramah, diskusi, simulasi, pemutaran video, dsb. Sertifikat lulus penyuluhan keamanan pangan akan diberikan kepada peserta dengan hasil evaluasi minimal enam puluh (60).
Setelah pemilik atau penanggungjawab industri rumah tangga mengantongi sertifikat penyuluhan keamanan, maka akan dilakukan pemeriksaan sarana produksi PIRT oleh tenaga pengawas pangan kabupaten/kota. Penilaian sarana produksi diantaranya mencakup: lokasi dan lingkungan produksi, peralatan, suplai air, kesehatan dan pelatihan karyawan, penyimpanan, pelabelan pangan, dll.
Untuk produk, harus melalui uji laboratorium terlebih dahulu untuk memastikan keamanan produk sebelum menerima sertifikat PIRT. Adapun produk yang dinyatakan layak sebagai PIRT memiliki syarat diantaranya: harus tahan lebih dari 7 hari, serta tidak boleh berupa produk olahan susu ataupun daging/ikan yang harus disimpan dalam keadaan beku.
No comments:
Post a Comment