Regulasi pangan diselenggarakan dalam rangka upaya perlindungan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia. Di Indonesia, regulasi pangan adalah wewenang dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) . Berdasarkan kepada Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan, BPOM memiliki tugas mengawasi obat dan makanan sesuai ketentuan perundang-undangan meliputi obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan pangan olahan.
Dalam pengawasan pangan olahan, BPOM melaksanakan fungsi menyusun dan mengawasi kebijakan bidang pengawasan produk sebelum dan selama beredar, menuysun norma pengawasan, memberi bimbingan teknis dan pengawasan, serta mgengevaluasi dan melaporkan dalam rangka pengawasan produk, meliputi standarisasi, pengawasan produksi serta distribusi pangan olahan.
Semua produk makanan dan minuman yang beredar di Indonesia harus disetujui oleh BPOM, ditandai dengan adanya nomor registrasi BPOM yang tertera pada kemasan produk. Nomor registrasi tersebut dapat dicek keasliannya melalui website BPOM, dengan tujuan melindungi konsumen dari potensi kecurangan dalam bentuk nomor registrasi BPOM yang tidak resmi dicantumkan pada kemasan produk.
No comments:
Post a Comment