Saturday, 14 July 2018

Penggunaan Bahan Tambahan Pangan

Bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam bahan pangan untuk memperbaiki dan meningkatkan tekstur, warna, rasa, kekentalan, keasaman, dan lainnya. Syarat untuk BTP sendiri adalah tidak boleh merupakan bahan penyusun utama suatu makanan, dan harus memenuhi standar kesehatan yang berlaku. Penggunaan BTP di Indonesia diatur dalam Permenkes No. 33 Tahun 2012.

Tidak semua bahan dapat digunakan sebagai bahan tambahan pangan. Ada beberapa bahan yang dilarang penggunaannya karena memberikan efek negatif jika terakumulasi pada tubuh.
Sedangkan untuk bahan yang diijinkan pun diberikan batas penggunaan maksimumnya dan batas konsumsi dengan nilai ADI atau Acceptable Daily Intake. Nilai ADI adalah batas maksimum konsumsi suatu bahan yang tidak akan memberikan efek negatif walaupun dikonsumsi dengan jangka panjang.

Contoh bahan tambahan pangan adalah pewarna, pengemulsi, dan antioksidan. Pewarna adalah BTP yang digunakan untuk memberikan penampilan yang menarik, memperbaiki keseragaman warna, menstabilkan warna, menutupi perubahan warna selama pengolahan, serta mengatasi perubahan warna selama penyimpanan. Penggunaan pewarna diatur dalam Perka BPOM No. 37 Tahun 2013. Jenis pewarna yang dilarang contohnya adalah metanil yellow dan Rhodamin B yang merupakan pewarna tekstil.

Pengemulsi diatur dalam Perka BPOM no. 20 Tahun 2013. Pengemulsi digunakan untuk menjaga kestabilan emulsi minyak dan air. Beberapa senyawa pengemulsi jika dikonsumsi secara berlebihan akan menyebabkan dampak negatif terhadap kesehatan. Misalnya pada konsumsi kalsium karbonat, jika berlebihan akan meningkatkan resiko penyakit kardiovaskular.

Menurut Perka BPOM No. 38 Tahun 2013 terdapat 13 jenis antioksidan yang diijinkan penggunaannya sebagai BTP. Antioksidan pada bahan pangan berguna untuk mempertahankan kualitas produk dengan menghambat reaksi oksidasi yang dapat merusak sel. Antioksidan bekerja dengan mengikat radikal bebas dan molekul reaktif lainnya agar tidak merusak sel produk.

No comments:

Post a Comment