Perjanjian adalah sebuah persetujuan yang melibatkan hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang terkait untuk kepentingan bersama. Perjanjian dapat bersifat mewajibkan atau tidak. Ada 2 jenis perjanjian, yaitu perjanjian merugikan (mewajibkan peserta perjanjian melakukan sesuatu) atau perjanjian cuma-cuma yang seperti namanya tidak mewajibkan apapun dari pesertanya.
Sebuah perjanjian wajib melibatkan minimal 2 pihak, serta kedua pihak tersebut harus menyetujui adanya perjanjian. Perjanjian tesrsebut harus dijalani berdasarkan persyaratan yang tertera. Sebuah perjanjian dinyatakan sah jika semua pihak yang terlibat sepakat atas perjanjian tersebut, memiliki kekuatan untuk membuat perjanjian, serta memiliki sebab dan pokok persoalan yang sah.
Sebuah perjanjian mungkin dilanggar jika terjadi ingkar janji atau pelanggaran hukum melibatkan salah satu atau lebih pesertanya.
No comments:
Post a Comment