Pelanggaran sebuah perjanjian diatur dengan hukum perdata. Untuk mendaftarkan sebuah kasus di pengadilan pelapor harus membawa barang bukti berupa dokumen tertulis, kesaksian, dan surat-surat penting lainya. Sidang perdata biasanya dinyatakan terbuka untuk umum kecuali jika secara spesifik dinyatakan sebaliknya.
Semua pihak yang terlibat akan diperiksa identitasnya, dalam hal pihak yang diwakilkan akan diperiksa surat kuasanya. Jika suatu pihak diwakilkan kepada advokat, maka surat ijin praktik advokat tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu.
Sidang biasanya dimulai dengan memberikan kedua belah pihak kesempatan untuk menyelesaikan masalah secara damai melalui mediasi. Pengadilan Negeri akan menawarkan mediator dari pihak pengadilan ataupun dari pihak luar. Jika tercapai damai melalui mediasi, maka akan dibacakan akta perdamaian dengan judul Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa.
Jika tidak tercapai kedamaian dari upaya mediasi,, maka persidangan akan dilanjutkan dengan pembacaan surat gugatan oleh penggugat dan/atau kuasa hukumnya. Diikuti dengan jawaban dari tergugat berupa eksepsi, bantahan, serta gugatan rekonvensi. Gugatan rekonvensi adalah gugatan balik dari pihak tergugat, pihak tergugat akan merangkap sebagai penggugat rekonvensi dan penggugat akan merangkap sebagai tergugat rekonvensi.
Surat menyurat, yaitu proses jawab menjawab antara penggugat dan tergugat, merangkap tergugat rekonvensi dan penggugat rekonvensi. Menghasilkan putusan sela, yaitu putusan provisional bersifat sementara berdasarkan hal yang sudah dibawa ke persidangan sejauh ini.
Proses pembuktian dimulai dari penggugat menyerahkan surat bukti dan saksi, diikuti dengan hal yang sama dari pihak tergugat. Apabila diperlukan majelis hakim dapat melakukan pemeriksaan setempat untuk objek sengketa (jika ada). Kedua belah pihak kemudian menyimpulkan acara menurut pihak masing-masing diikuti dengan pembacaan putusan majelis hakim.
No comments:
Post a Comment