Wajib pajak adalah pribadi atau lembaga meliputi pembayar, pemotong, dan pemungut pajak yang memiliki hak dan kewajiban pajak menurut UUD. Ada 2 jenis pajak berdasarkan pemungutannya yaitu pajak pusat yang dikelola oleh pemerintah pusat, dan pajak daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah.
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak dalam rangka administrasi dan pengenal wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajibannya seputar perpajakan. Prosedur pendaftaran NPWP:
1. Formulir permohonan NPWP disertai tandatangan direktur perusahaan
2. Fotokopi KTP, paspor direktur, NPWP, dan SKD
3. Fotokopi bukti pengesahan badan usaha dari Menteri Hukum dan HAM.
Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak penghasilan dihitung dari gaji bersih. Gaji bersih adalah total pendapatan per bulan, dikurangi dengan biaya jabatan (5% maksimal 500 ribu) dan iuran pensiun (200 ribu rupiah). Penghasilan bersih kemudian dikurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) sebesar 4.5 juta per bulan atau 54 juta per tahun, yang ditambahkan nilainya sebesar 4.5 juta untuk tanggungan istri, serta tidak lebih dari 3 tanggungan dengan hubungan darah langsung seperti anak kandung. Besar pajak penghasilan adalah 5% untuk 50 juta pertama setelah dikurangi PTKP, 15% untuk 50-250 juta, 25% untuk 250-500 juta, 30% untuk gaji lebih dari 500 juta rupiah per tahun. Tanpa NPWP, nilai tersebut akan ditambahkan 20%.
No comments:
Post a Comment