Untuk mengajukan PIRT, pemilik usaha harus mengikuti penyuluhan terlebih dahulu mengenai Keamanan Pangan. Selain itu makanan yang diperjual belikan harus diuji kelayakannya di Laboratorium yang terpercaya, untuk pengujiannya bervariasi antar daerah.
Tempat produksi harus berupa rumah, dan ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi untuk memperoleh perijinan PIRT. Diantaranya adalah letak kamar mandi yang tidak boleh berdekatan ataupun berhadapan langsung dengan tempat produksi, keberadaan hewan peliharaan, dan harus berupa rumah bukan ruko.
Berikut adalah syarat mengurus perizinan PIRT:
- Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
- Pas foto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
- Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
- Denah lokasi dan denah bangunan
- Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
- Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
- Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
- Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
- Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
- Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
- Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.
Jenis Makanan yang diperbolehkan untuk diberikan nomor PIRT juga dibatasi, berikut adalah jenis makanan yang tidak dapat diperjualbelikan secara resmi hanya dengan nomor PIRT:
- Susu dan hasil olahannya
- Daging, ikan, unggas dan hasil olahannya yang memerlukan proses penyimpanan dan atau penyimpanan beku
- Makanan kaleng
- Makanan bayi
- Minuman beralkohol
- AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
- Makanan / Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
- Makanan / Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
No comments:
Post a Comment