Monday, 7 May 2018

Uji Labkesda Jakarta untuk Pengajuan PIRT

Salah satu syarat untuk memperoleh ijin Pangan Industri Rumah Tangga adalah produk harus lolos uji laboratorium dengan syarat uji yang berbeda-beda untuk setiap daerah. Untuk daerah jakarta sendiri, menurut Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta diperlukan uji pengawet, pemanis, dan pewarna pada makanan yang akan diajukan untuk menerima PIRT.

Produk yang dibawa ke Laboratorium Kesehatan Daerah (labkesda) sudah harus dalam kemasan yang akan dijual beserta merek dagangnya. Hal ini bertujuan sebagai metode preventif jika ditemukan kandungan bahan yang tidak sesuai dan/atau membahayakan agar dapat dipertanggungjawabkan ke produsen produk tersebut.

Di Labkesda sendirik, untuk memenuhi ketentuan uji sebagaimana tertera di peraturan yang terdapat di PTSP Jakarta sebagai syarat PIRT ada 4 jenis uji, yaitu Pewarna, Pengawet, dan 2 jenis pemanis (sakarin dan siklamat). Total harga pengujian tersebut adalah Rp. 650.000,- pada bulan April 2018, dengan rincian Rp 100.000,- untuk uji pewarna, Rp. 200.000 untuk masing-masing uji pengawet dan pemanis sakarin, dan Rp. 150.000,- untuk pemanis pemanis siklamat. Waktu pengujian sendiri sekitar 15 hari kerja.

No comments:

Post a Comment