Tuesday, 26 June 2018

Supply Chain Risk Management

Supply chain atau rantai pasok adalah serangkaian proses yang diperlukan untuk mengubah suatu modal yang dimiliki oleh perusahaan menjadi produk, yang akan dijual ke konsumen untuk mendapatkan keuntungan. Karena banyaknya komponen dan proses yang terlibat, ada banyak resiko yang dapat terjadi.

Resiko yang dihadapi oleh rantai pasok tidak hanya terpusat pada faktor lingkungan dan kesalahan manusia, tetapi dewasa ini juga dapat terjadi kepada masalah networking (hubungan antar pihak yang terlibat dalam rantai pasok), organizational (manajemen perusahaan), dan operational (sistem yang diimplementasikan dalam rantai pasok).

Ada 2 cara penanggulangan resiko, yaitu proaktif dan reaktif. Penganggulangan proaktif bersifat pencegahan, yaitu dengan memprediksi resiko dan mengambil langkah-langkah pencegahan sebelum masalah tersebut terjadi. Penanggulangan reaktif menyelesaikan masalah yang sudah terjadi dengan mempelajari penyebabnya dengan segera.

Proses Ekspor dan Impor di Indonesia

Diatur pada UU no 7 tahun 2014 tentang perdagangan, ekspor dan impor adalah proses menjual dan membeli barang dari dan ke luar negeri. Sebelum menjadi eksportir atau importir, sebuah badan hukum harus memiliki NPWP, dan salah satu antara SIUP dari Dinas Perdagangan atau Surat Izin Usaha Industri dari Dinas Perindustrian. 

Proses pelaksanaan ekspor dan impor:

1. Pembuatan kontrak antara eksportir dan importir. 
Kontrak ini harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), SIUP, NPWP, serta badan hukum terdaftar secara resmi sebagai eksportir dan importir. 

2. Importir membuka letter of credit di bank negara asal

3. Konfirmasi Eksportir terhadap letter of credit yang diterima dari bank

4. Pendaftaran pengiriman barang ke Bea Cukai
Eksportir harus melampirkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) atau PEBT (PEB Tertentu)

5. Memperoleh Persetujuan Ekspor di Bea Cukai

6. Penyiapan pengiriman Barang

7. Pengiriman Barang

8. Barang sampai di pelabuhan importir dan diperiksa kembali berdasarkan Letter of Credit. 

Proses Mengajukan Kredit

Pengajuan kredit harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan, diantaranya adalah kelengkapan dokumen berupa:

1. Fotokopi dokumen legalitas pemohon/penanggung jawab (misalnya KTP)21
2. Fotokopi dokumen legalitas usaha (misalnya SIUP, TDP, dan SKDU)
3. Fotokopi NPWP usaha dan/atau pemohon
4. Fotokopi identitas (KTP) seluruh direksi
5. Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan Lengkap (untuk badan usaha
PT, firma, dan lainnya)
6. Fotokopi rekening koran perusahaan 6 bulan terakhir
7. Foto usaha tampak depan dan bagian dalam
8. Proposal kredit
9. Formulir pengajuan kredit
10. Fotokopi dokumen yang akan menjadi Jaminan

Calon peminjam kemudian datang ke bank dan mengajukan peminjaman dengan mengisi formulir. Diikuti dengan analisis oleh Account Officer, dilakukan berdasarkan prinsip 5C dan 5P. 5C terdiri dari character, capacity, capital, condition, dan collateral. Sedangkan 5P terdiri dari personality, purpose, prospect, payment, dan party.

Jika AO memutuskan untuk menyetujui permohonan kredit tersebut, maka akan dilakukan penyerahan dan pemeriksaan barang jaminan. Bank akan membuka rekening baru guna mencairkan dana kredit kepada pemohon kredit.

Tuesday, 19 June 2018

Regulasi Pangan Halal

Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, salah satu sertifikasi yang paling penting untuk produsen pangan di Indonesia adalah sertifikasi Halal. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut dapat dikonsumsi oleh umat Islam.

Tidak semua produk dapat memperoleh sertifikasi halal, seperti: produk yang terkontaminasi kotoran, mengandung babi, darah, hewan amfibi, bangkai hewan, dan lain-lain. Permohonan untuk sertifikasi halal diajukan ke Kementrian Agama melalui Badan penyelenggaran Jaminan Produk Halal dengan pengawasan BPOM.

Salah satu contoh kehalalan adalah pada proses penyembelihan hewan ternak. Sebelum pemotongan dilakukan harus dilakukan pembacaan doa, serta proses pemotongan tidak boleh menyakiti dan menyiksa hewan tersebut. Untuk memperoleh sertifikasi halal dibutuhkan pengawasan internal guna memastikan proses pemotongan selalu dilakukan secara halal.

Audit halal dilakukan 2 tahun sekali, karena prosesnya memakan waktu lama kurang lebih 3 minggu.

Tuesday, 12 June 2018

Proses Pengadilan

Tahapan proses pengadilan terdiri dari 11 tahap:

1. Penyelidikan
Penyelidikan dilakukan oleh polisi, jaksa, atau penyidik pegawai negeri sipil dengan tujuan pembuatan berita acara, intervview semua saksi, dan menyiapkan dokumen yang akan diproses hukum.

2. Penyidikan
Dilakukan oleh polisi, jaksa, atau penyidik pegawai negeri sipil, menyatakan tersangka pada berita acara penyidikan

3. Pengecekan Kelengkapan Berkas
Berkas yang sudah lengkap akan disetujui oleh JPU dan akan diproses

4. Pembuatan Surat Dakwaan (berisi pernyataan kejahatan tersangka)

5. Penyerahan berkas dan surat dakwaan

6. Pelaksanaan sidang pidana di Pengadilan Negeri
Sidang pertama (sidang dakwaan), pada sidang ini pengacara terdakwa dapat membantah dakwaan yang dianggap tidak sesuai dengan berbagai alibi.

Sidang saksi 1; saksi 2; saksi 3; terdakwa; barang bukti
Saksi berasal dari kejaksaan dan polisi. Saksi dapat bersifat meringankan maupun memberatkan.

 Sidang tuntutan oleh JPU, untuk menentukan hukuman pada terdakwa. Terdakwa dapat melakukan pembelaan melalui pengacara dan dapat dijawab kembali oleh dakwa, dengan pengacara boleh memberikan balasan.

 Penetapan keputusan oleh hakim

7. Pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi
Dilakukan bila terdakwa atau jaksa merasa tidak puas akan hasil hakim PN. Hukuman terdakwa dapat bertambah maupun berkurang.

8. Pengajuan kasasi ke Majelis Agung (MA)
Dilakukan bila terdakwa atau jaksa merasa tidak puas akan hasil hakim Pengadilan Tinggi.

9. Peninjauan kembali (dilakukan bila ada bukti baru)

10. Penetapan masa tahanan

11. Remisi (pengurangan masa tahanan)

Langkah-langkah Mendirikan PT

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha, proses pendirian PT adalah sebagai berikut:


1. Persiapkan Modal
Modal yang sudah disiapkan biasanya akan disetorkan sejumlah 25% dari total.

2. Menghadap ke notaris
Pemilik PT lebih dari satu orang menghadap ke notaris. Sekarang pemilik PT boleh memiliki alamat yang sama, Sebelum terjadi perubahan aturan pemilik PT harus memiliki alamat tinggal yang berbeda. Pemilik PT menyampaikan tujuan pendirian perusahaan ke notaris, melaporkan dan menyetorkan modal yang ada, memperoleh SKDU dan Surat Izin Usaha, memperoleh akta notaris, dan melakukan pengecekan nama PT (nama yang pernah digunakan tidak boleh digunakan kembali).

3. Mendaftarkan PT
Jika sudah memiliki akta notaris PT kemudian diddaftarkan ke Kemenkumham, jika nama PT belum pernah digunakan sebelumnya maka pendirian PT tersebut akan dicatat dalam lembaran negara menyangkut aset perusahaan dan perihal pembayaran pajak

Tuesday, 5 June 2018

2 Pola Inovasi Pasar

Perkembangan teknologi dan inovasi produk pada suatu pasar dapat disebabkan oleh 2 hal:

1. Technology Push
Barang ada sebelum ada permintaan dari pasar. Sesuai namanya, inovasi dengan cara ini biasanya ada bukan karena permintaan dari pasar, melainkan karena situasi lain yang mengadakan suatu bahan atau barang inovasi. Produk yang dihasilkan ini baru akan diupayakan pemasarannya dan dibuat semenarik mungkin untuk membuat demand atas produk ini. 

2. Market Pull
Produk baru tercipta untuk mengisi kekosongan supply di pasar. Biasanya didorong oleh beberapa kemungkinan, antara suplai bahan baku yang kurang sehingga dilakukan substitusi, atau pasar memiliki permintaan yang besar akan suatu produk yang berbeda atau lebih baik dibandingkan produk yang sudah ada, oleh sebab itu inovasi dilakukan untuk mengisi kekosongan pasar tersebut. 

Pada industri pangan ada 4 generasi teknologi:

1. Manajemen Bibit
2. Manajemen Budidaya
3. Manajemen Proses
4. Manajemen Sistem

Monday, 4 June 2018

BTP yang Dilarang

Bahan pengawet yang dilarang total penggunaannya adalah senyawa yang dapat memberikan efek negatif hanya dengan jumlah yang sedikit. Menurut Permenkes No. 33 Tahun 2012 mengenai BTP ada 4 senyawa yang dilarang penggunaannya:

1. Asam Borat dan Senyawa Turunannya
Biasanya pengawet jenis ini lebih dikenal dalam bentuk boraks. Boraks adalah salah satu senyawa turunan borat yang berbentuk dekahidrat dari natrium tetraborat. Boraks dapat ditemukan dalam bentuk kristal, granula, dan bubuk yang tidak berbau. Jika larut dalam air boraks akan menjadi hidroksida dan asam borat.
Asam borat sendiri biasanya digunakan pada insulasi serat kaca, keramik, insektisida, pestidsida, pengawet kayu, dan pemutih pakaian. Jika dikonsumsi manusia dapat bersifat racun dan iritan, timbunan senyawa ini dalam jangka panjang akan menyebabkan kerusakan ginjal, usus, dan otak. Gejala awal kerusakan akibat senyawa asam borat adalah mual, muntah, diare, kejang perut, gangguan peredaran darah, kejang-kejang, koma, hingga kematian. Kebanyakan penyalahgunaan asam borat ditemukan pada produk jus jeruk, susu, bir, mie, bakso, dan kerupuk.

2. Formalin
Formalin selayaknya digunakan sebagai desinfektan, pembunuh hama, dan pengawet mayat, senyawa ini juga banyak digunakan di industri plastik, bahan bangunan, karpet, dan tekstil. Formalin dibuat dengan melarutkan 37% formaldehida dalam air dan ditambahkan 10-15% metanol.
Penggunaan formalin sebagai bahan pengawet dilarang karena bersifat karsinogenik atau dapat menyebabkan kanker, serta dapat mengakibatkan kerusakan sel saraf sensori. Penyalahgunaan formalin dalam produk pangan ditemukan dalam mie basah, tahu, bakso, dan produk ikan-ikanan. Produk pangan dengan penambahan formalin memiliki masa simpan yang lebih panjang dari sewajarnya. Mie basah berformalin dapat tahan 2 hari pada suhu kamar, dan lebih dari 15 hari pada penyimpanan suhu 10℃. Begitupun dengan tahu berformalin yang tidak rusak hingga penyimpanan 3 hari dalam suhu kamar. Bakso berformalin juga dapat tahan sampai 5 hari pada suhu kamar.

3. Dietilpirokarbonat (DEPC)
DEPC atau baycovin adalah senyawa yang sempat umum digunakan sebagan antimikroba pada bahan pangan sebagai pensteril yang menggantikan proses termal. Penggunaannya dihentikan setelah ditemukan DEPC pada pH 4-9 dapat bereaksi dengan amonia membentuk senyawa uretan yang bersifat karsinogenik.

4. Asam Salisilat dan Garamnya
Asam salisilat adalah nama lain dari obat terkenal aspirin. Senyawa ini banyak digunakan sebagai obat, terutama penyakit kulit karena memiliki fungsi keratolitik yang dapat mengupas bagian epidermis paling luar kulit yang terdiri dari sel mati.
Penggunannya sebagai bahan pengawet makanan dilarang karena bersifat toksik. Gejala yang ditimbulkan berupa rasa sakit, suhu tubuh tinggi, gangguan respirasi, kerusakan ginjal dan jantung, serta pembengkakan. Asam salisilat juga memiliki efek teratogenik, yaitu menyebabkan pertumbuhan tidak normal dalam sel.