Pengajuan kredit harus memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan, diantaranya adalah kelengkapan dokumen berupa:
1. Fotokopi dokumen legalitas pemohon/penanggung jawab (misalnya KTP)21
2. Fotokopi dokumen legalitas usaha (misalnya SIUP, TDP, dan SKDU)
3. Fotokopi NPWP usaha dan/atau pemohon
4. Fotokopi identitas (KTP) seluruh direksi
5. Fotokopi Akta Pendirian dan Akta Perubahan Lengkap (untuk badan usaha
PT, firma, dan lainnya)
6. Fotokopi rekening koran perusahaan 6 bulan terakhir
7. Foto usaha tampak depan dan bagian dalam
8. Proposal kredit
9. Formulir pengajuan kredit
10. Fotokopi dokumen yang akan menjadi Jaminan
Calon peminjam kemudian datang ke bank dan mengajukan peminjaman dengan mengisi formulir. Diikuti dengan analisis oleh Account Officer, dilakukan berdasarkan prinsip 5C dan 5P. 5C terdiri dari character, capacity, capital, condition, dan collateral. Sedangkan 5P terdiri dari personality, purpose, prospect, payment, dan party.
Jika AO memutuskan untuk menyetujui permohonan kredit tersebut, maka akan dilakukan penyerahan dan pemeriksaan barang jaminan. Bank akan membuka rekening baru guna mencairkan dana kredit kepada pemohon kredit.
No comments:
Post a Comment