Tahapan proses pengadilan terdiri dari 11 tahap:
1. Penyelidikan
Penyelidikan dilakukan oleh polisi, jaksa, atau penyidik pegawai negeri sipil dengan tujuan pembuatan berita acara, intervview semua saksi, dan menyiapkan dokumen yang akan diproses hukum.
2. Penyidikan
Dilakukan oleh polisi, jaksa, atau penyidik pegawai negeri sipil, menyatakan tersangka pada berita acara penyidikan
3. Pengecekan Kelengkapan Berkas
Berkas yang sudah lengkap akan disetujui oleh JPU dan akan diproses
4. Pembuatan Surat Dakwaan (berisi pernyataan kejahatan tersangka)
5. Penyerahan berkas dan surat dakwaan
6. Pelaksanaan sidang pidana di Pengadilan Negeri
Sidang pertama (sidang dakwaan), pada sidang ini pengacara terdakwa dapat membantah dakwaan yang dianggap tidak sesuai dengan berbagai alibi.
Sidang saksi 1; saksi 2; saksi 3; terdakwa; barang bukti
Saksi berasal dari kejaksaan dan polisi. Saksi dapat bersifat meringankan maupun memberatkan.
Sidang tuntutan oleh JPU, untuk menentukan hukuman pada terdakwa. Terdakwa dapat melakukan pembelaan melalui pengacara dan dapat dijawab kembali oleh dakwa, dengan pengacara boleh memberikan balasan.
Penetapan keputusan oleh hakim
7. Pengajuan banding ke Pengadilan Tinggi
Dilakukan bila terdakwa atau jaksa merasa tidak puas akan hasil hakim PN. Hukuman terdakwa dapat bertambah maupun berkurang.
8. Pengajuan kasasi ke Majelis Agung (MA)
Dilakukan bila terdakwa atau jaksa merasa tidak puas akan hasil hakim Pengadilan Tinggi.
9. Peninjauan kembali (dilakukan bila ada bukti baru)
10. Penetapan masa tahanan
11. Remisi (pengurangan masa tahanan)
No comments:
Post a Comment