Proses pelaksanaan ekspor dan impor:
1. Pembuatan kontrak antara eksportir dan importir.
Kontrak ini harus dilengkapi dengan dokumen-dokumen perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), SIUP, NPWP, serta badan hukum terdaftar secara resmi sebagai eksportir dan importir.
2. Importir membuka letter of credit di bank negara asal
3. Konfirmasi Eksportir terhadap letter of credit yang diterima dari bank
4. Pendaftaran pengiriman barang ke Bea Cukai
Eksportir harus melampirkan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) atau PEBT (PEB Tertentu)
5. Memperoleh Persetujuan Ekspor di Bea Cukai
6. Penyiapan pengiriman Barang
6. Penyiapan pengiriman Barang
7. Pengiriman Barang
8. Barang sampai di pelabuhan importir dan diperiksa kembali berdasarkan Letter of Credit.
No comments:
Post a Comment