Tuesday, 19 June 2018

Regulasi Pangan Halal

Sebagai negara dengan jumlah penduduk muslim terbesar di dunia, salah satu sertifikasi yang paling penting untuk produsen pangan di Indonesia adalah sertifikasi Halal. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa produk tersebut dapat dikonsumsi oleh umat Islam.

Tidak semua produk dapat memperoleh sertifikasi halal, seperti: produk yang terkontaminasi kotoran, mengandung babi, darah, hewan amfibi, bangkai hewan, dan lain-lain. Permohonan untuk sertifikasi halal diajukan ke Kementrian Agama melalui Badan penyelenggaran Jaminan Produk Halal dengan pengawasan BPOM.

Salah satu contoh kehalalan adalah pada proses penyembelihan hewan ternak. Sebelum pemotongan dilakukan harus dilakukan pembacaan doa, serta proses pemotongan tidak boleh menyakiti dan menyiksa hewan tersebut. Untuk memperoleh sertifikasi halal dibutuhkan pengawasan internal guna memastikan proses pemotongan selalu dilakukan secara halal.

Audit halal dilakukan 2 tahun sekali, karena prosesnya memakan waktu lama kurang lebih 3 minggu.

No comments:

Post a Comment