Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu badan hukum untuk menjalankan usaha, proses pendirian PT adalah sebagai berikut:
1. Persiapkan Modal
Modal yang sudah disiapkan biasanya akan disetorkan sejumlah 25% dari total.
2. Menghadap ke notaris
Pemilik PT lebih dari satu orang menghadap ke notaris. Sekarang pemilik PT boleh memiliki alamat yang sama, Sebelum terjadi perubahan aturan pemilik PT harus memiliki alamat tinggal yang berbeda. Pemilik PT menyampaikan tujuan pendirian perusahaan ke notaris, melaporkan dan menyetorkan modal yang ada, memperoleh SKDU dan Surat Izin Usaha, memperoleh akta notaris, dan melakukan pengecekan nama PT (nama yang pernah digunakan tidak boleh digunakan kembali).
3. Mendaftarkan PT
Jika sudah memiliki akta notaris PT kemudian diddaftarkan ke Kemenkumham, jika nama PT belum pernah digunakan sebelumnya maka pendirian PT tersebut akan dicatat dalam lembaran negara menyangkut aset perusahaan dan perihal pembayaran pajak
No comments:
Post a Comment